Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kalau suatu perusahaan memiliki suket PP 23, berarti kita tidak potong PPh 23 atas jasa nya kan ya? pd sistem ebupot tidak perlu diinput lg kan ya ? dia dipotongnya PPh 4(2) masuk di espt 4(2) kan y?


Jawaban

iya sudah benar. Perhatikan PMK-99/2018 untuk mekanisme pemotongnya ya. Boleh juga di infokan PMK-9/2021, namun yang perlu diperhatikan jangka waktu insentif hanya sampai masa Juni 2021

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M A Y C S
D H Y S C