Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jadi pertanyaannya, dalam hal terjadi beberapa kali pembayaran (2 kali) atas jasa angkut darat, yaitu: pembayaran 1 di 30 Juli 2021 dan pembayaran 2 di 31 Agustus 2021 Pada masa kapan WP melakukan pemotongan PPh-nya?


Jawaban

Sesuai PP 34 tahun 2010, Pemotongan Pajak Penghasilan oleh pihak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) dan ayat (3) Undang-­Undang Pajak Penghasilan, dilakukan pada akhir bulan: a. dibayarkannya penghasilan; b. disediakan untuk dibayarkannya penghasilan; atau c. jatuh temponya pembayaran penghasilan yang bersangkutan, tergantung peristiwa yang terjadi terlebih dahulu. Silakan dijawab secara normatif kepada WPnya bagaimana proses transaksi yang dilakukan.

ANDREW BENJAMIN SIHOMBING

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Z X᠎ P A O
O B E R P