Saya mau tanya mengenai pemindahbukuan WP Orang Pribadi. Jadi di 2018 & 2019 saya menyetor PPh 4(2) Sewa Tanah/bangunan Disetor Sendiri. Ternyata ada kekeliruan, seharusnya yang harus menyetor sendiri adalah WP Lain yakni PT/Badan. Atas penyetoran tersebut, apakah bisa dilakukan Pemindahbukuan ke SPT Masa PPh 4(2) PT/Badan?
Pemilik tanah dan/bangunan mrpk perusahan dan penyewa adalah OP. Krn penyewa bukan pemotong seharusnya pemilik setor sendiri. Pemilik (perusahaan) salah setor menggunakan NPWP karyawannya. Sepanjang kriteria PBK terpenuhi, WP bisa mengajukan PBK dengan tatacara sbmn diatur pd PMK-242/2014.
AGUNG NUGROHO