Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau tanya mengenai pemindahbukuan WP Orang Pribadi. Jadi di 2018 & 2019 saya menyetor PPh 4(2) Sewa Tanah/bangunan Disetor Sendiri. Ternyata ada kekeliruan, seharusnya yang harus menyetor sendiri adalah WP Lain yakni PT/Badan. Atas penyetoran tersebut, apakah bisa dilakukan Pemindahbukuan ke SPT Masa PPh 4(2) PT/Badan?


Jawaban

Pemilik tanah dan/bangunan mrpk perusahan dan penyewa adalah OP. Krn penyewa bukan pemotong seharusnya pemilik setor sendiri. Pemilik (perusahaan) salah setor menggunakan NPWP karyawannya. Sepanjang kriteria PBK terpenuhi, WP bisa mengajukan PBK dengan tatacara sbmn diatur pd PMK-242/2014.

AGUNG NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G H J I V
Q N L A I