Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selama tahun 2019, perusahaan agen LPG non-subsidi 12 kg (PKP) melakukan pembelian ke Pertamina seharga Rp124.000/tabung termasuk PPN, dengan pembelian selama setahun -/+ Rp2 M. Pertamina menerbitkan faktur atas penyerahan ini. Agen kemudian menjual ke pangkalan seharga Rp127.000/tabung. Untuk pengangkutan dan pengisian (filling bulk), karena tidak punya armada sendiri, agen menerima kedua jasa tersebut dari perusahaan lain (SPBBE) dengan total penyerahan Rp178 jt selama setahun. SPBBE menerbit


Jawaban

Kalo yang dia tanyakan untuk masa berlakunya PMK-220/2020 (28 Desember 2020), iya, bisa dijawab pakai PMK tersebut. Tapi kalo yang dia tanya untuk tahun 2018 sama 2019, PMK-220 kan belum berlaku. jadi dijawab secara normatif dulu, ya. 1. Agen wajib menerbitkan faktur pajak saat menjual ke pangkalan/tidak? Dibalikin lagi. Agen-nya PKP nggak? Kalo iya, berarti harus menerbitkan faktur 2. Apakah selisih harga beli dan jual tabung sebesar Rp 3.000 terutang PPN? Mekanisme PPN kan bukan pakai selisi

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

M R R R R
B C N Q U