Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Selamat siang kring pajak, mau bertanya terkait dengan penerbitan Surat Tagihan Pajak untuk Wajib Pajak Badan. Dalam kasus dimana STP belum pernah diterbitkan, apakah ada masa daluwarsa/maksimal untuk diterbitkannya STP atas telat lapor/telat bayar SPT ya? misal sudah lewat 5 tahun maka tidak akan diterbitkan STP atas keterlambatan tsb?


Jawaban

STP diterbitkan paling lama 5 tahun setelah saat terutangnya pajak atau berakhirnya Masa Pajak, bagian Tahun Pajak, atau Tahun Pajak.

MUHAMMAD ANDY RIANO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H W N N Q
Z P Y J P