karyawan kami kan diikutkan pemberian vaksin oleh kawasan kendal (PT KIK), kami ditagihkan biaya per orang, apakah dipotong pph 23 atas biaya tsb? biaya tersebut dibayarkan oleh perusahaan kami ke PT KIK, tapi kata KIK vaksinnya itu diberikan gratis oleh pangdam, yang ditagihkan oleh PT KIK itu hanya biaya partisipasi untuk pengadaan sarana dan prasarana saja Apakah ada pemotongan pph 23?
Karena WP tidak termasuk pihak tertentu di PMK-239/2020, dijelaskan secara normatif terkait ketentuan jenis jasa yg di potong PPh 23 berdasarkan Pasal 1 ayat (6) PMK-1412015.
MUHAMAD ROIHAN