Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#5Q: mas/mba kalo wp yg usahanya masuk kategori perdagangan besar, ketika ada konsumen akhir yg beli langsung brg nya, fp nya dibuat seperti biasa atau bagaimana ya?


Jawaban

PM. kembalikan ke ketentuan pasal 79-82 PMK-18/2021 tentang FP PKP PE. kalau tidak masuk, tetap buat FP seperti biasa.

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E X​ A U
X H Q T H