Kalau pusat menggunakan PPh final PP 23 tahun 2018 apakah cabang harus PP 23 tahun 2018/bisa tarif umum ?
Cabang mengikuti Pusat , Pusat PP 23 maka cabang juga PP 23 Sesuai SE 46/PJ/2020 Penghasilan yang menjadi objek PPh berdasarkan PP 23 TAHUN 2018 yaitu keseluruhan peredaran bruto dari usaha, termasuk peredaran bruto dari cabang, kecuali penghasilan tersebut:
FATHDITYA FALAQI