pemberi jasa/penerima ph adalah CV, yang menerima jasa adalah instansi pemerintah. jasa berupa pelatihan desain grafis, transaksi diatas 2jt. ini dikenakan pph 23, yg menyetor instansi pemerintah ya mas mba?
Iya dipotong pph 23 biasa sama instansi pemerintah yaa. Artinya instansi pemerintah sebagai pemotong wajib buat bupot, setor, dan lapor pph 23nya
NEYLA AFIDA