Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

pemberi jasa/penerima ph adalah CV, yang menerima jasa adalah instansi pemerintah. jasa berupa pelatihan desain grafis, transaksi diatas 2jt. ini dikenakan pph 23, yg menyetor instansi pemerintah ya mas mba?


Jawaban

Iya dipotong pph 23 biasa sama instansi pemerintah yaa. Artinya instansi pemerintah sebagai pemotong wajib buat bupot, setor, dan lapor pph 23nya

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Y K D W P
A O F T​ R