Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

SPT PPN KB 1jt, sudah dilakukan penyetoran, ternyata setelah itu ada PM yg dikreditkan 50rb, jadi seharusnya KB sebesar 950rb saja. Karna sudah terlanjur dibayar, kan jadi kelebihan bayar 50rb, atas kelebihan bayar bisa diapakan ya selain Pbk/pengembalian pajak yg seharusnya tdk terutang? Apa boleh WP disarankan input di IIB?


Jawaban

setoran PPN masa ya berarti? Iya, bisa saranin input nilai yg udah disetor di II B aja.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R E O L K
E T U I T