apakah dalam 1 bupot pph 23 bisa terdiri atas beberapa transaksi dalam masa yang sama?
Bisa. Pembuatan satu bukti potong untuk beberapa transaksi jika diserahkan oleh wp yg sama, kode objek yg sama dan di masa yg sama. Ketentuannya di Pasal 4 ayat (2) PER-04/2017
FRISKA SALSABILA