Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin menanyakan peraturan ttg penghapusan pph 26 deviden, apakah benar dibebaskan ?


Jawaban

WPLN yg menerima dividen dikenakan PPh 26 atau kalau punya DGT dikenakan pajak sesuai P3B. Pengecualian dari objek pph atas dividen sesuai PMK-18/2021 adalah untuk WPDN.

NIKEN PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V E Y Z X
D C V᠎ B S