Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika terdapat kesalah pengisian NPWP dalam kode billing DJBC atas PPN Impor bulan Mei, yang mana seharusnya NPWP Pusat tetapi ditulis NPWP Cabang. Dengan begitu, PT A berencana untuk melakukan permohonan pemindahbukuan atas PPN Impor tersebut ke Masa Juni s.d. November. Dengan begitu, apakah PPN Impor tersebut tetap harus dikreditkan hanya sampai 3 bulan setelah bulan Mei (Agustus), atau menyesuaikan masa pemindahbukuan (misal atas pemindahbukuan ke september, berarti bisa dikreditkan s.d. Desem


Jawaban

masa pengkreditan pajak masukan mengikuti tanggal ssp untuk pembayaran atas impor.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C F I​ R I
K Z B M​ E