Sekarang pengajuan sertel yang baru lewat eNofa waktu validasi ke KPP yang ditanyain apa aja ya kak?
Prosedurnya adalah sebagai berikut : a. PKP mengajukan permohonan sertel pada laman e-nofa b. PKP menginput passphrase pada laman e-nofa c. PKP menghubungi KPP terdaftar untuk mendapat persetujuan dari Petugas khusus. d. Petugas khusus melakukan validasi identitas PKP dengan menggunakan PORO* : 1) NPWP, Nama, dan Alamat Tempat Tinggal/Kedudukan. 2) NIK ( bagi PKP OP) atau NIK yang mengajukan (bagi PKP badan) 3) Nomor Telepon/HP yang terdaftar di DJPOnline 4) e-Mail yang terdaftar di DJPO
MUHAMMAD ANDY RIANO