Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jd kantor sy ada transaksi yg lawan transaksi penyerahan jasa nya ini PTE LTD (ini kan biasa perusahaan singapura ya) tapi dia punya NPWP krn dia punya NPWP dan saya juga PT indonesia yg punya NPWP maka transaksi ini kena PPh 23 2% kan ya? kalau dia sdh punya NPWP artinya dia adalah WPDN kan ya mba?


Jawaban

kalo punya NPWP dan minta di potong pasal 23 maka kemungkinan dia merupakan BUT, jadi benar di potong PPh pasal 23 atas penyerahan jasa sepanjang jenis jasanya yg diatur diPMK 141

RIZKI SAFARI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

G V B K X
A R A N P