Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP PKP tgl 18 desember 2019. lalu apakah faktur pajak yg saya dapat sblm tgl 18 desember perlu saya input di efaktur lalu masuk ke B3 (tidak dikreditkan) atau tidak usah ya?


Jawaban

konfirmasi ke KPP, pada ketentuan di UU Ciptaker-PMK-18/2021 PKP dapat mengkreditkan PM sebelum dikukuhkan sebagai PKP, namun kasus tersebut dilimitasi pada mekanisme pemeriksaan (official assessment) bukan self

BUDIMAN CAHYADI WINARSO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

R X A M P
R D X B B