Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

kan per 24 mei 2021 ada perluasan WP yg di pindah KPP oleh DJP. terkait hal tersebut kami sudah menerima NPWP & SKT baru dr KPP baru persh kami terdaftar. terkait SPPKP apakah di terbitkan ulang oleh KPP baru atau tetap pake SPPKP lama yah? mohon penejelasan dan aturannya jika ada mengenai pertanyaan saya


Jawaban

PM PER-07/2020 pasal 4 ayat 5ya. WP pusat yg sudah pkp sebelumnya, kepnya berlaku sebagai sk pemusatan berarti statusnya masih pkp, nggak disebut juga perlu sppkp lagi sih

NEYLA AFIDA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H K X Y P
J W Q M E