Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

WP sesuai PER-05 Pasal 5 ayat 3 poin (B), terutang di PPN tempat jual beli tanahnya (bukan KPP BKM) nah itu untuk NPWPnya masih pakai efaktur dan NPWP Pusat ya mas/mba? untuk inputan di efaktur yang membedakan itu apanya ya?


Jawaban

Jika sesuai dengan PER-05 Pasal 5 ayat 3, seharusnya tidak ditarik BKM untuk PPN nya. Karena diluar wilayah B. Tapi ketika digali, ada kemungkinan WP Demosi, dari KPP madya ke pratama dan dipusatkan di pratama (tidak ada yang di bkm). Apabila semua cabang sudah dipusatkan, seharusnya tidak menerbitkan faktur pajak lagi.

DEDY FERY VERDIAN

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

Q S​ K G S
Y O A Y E