mau tanya mba, misal PT A menjual jasa nya ke PT X untuk menangani suatu perkara hukum. Perkara tersebut berhasil selesai, PT A menerima penghasilan atas jasa yang telah diberikan dan juga menerima komisi keberhasilan atas keberhasilan perkara PT X tersebut. Atas succes fee ini pengenaan pajaknya bagaimana?
Mengacu ke definisi penghasilan bruto untuk DPP atas jasa yg dikenakan PPH Pasal 23 ya mbak. Adalah seluruh jumlah penghasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun yg dibayarkan, disediakan untuk dibayarkan.
EMITA IKA IMANIAR