4. Bagaimana perhitungan kompensasi kerugian, apabila point 1 dan 2 persyaratan terpenuhi Point 1. “tambahan satu tahun untuk penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 yang dilakukan wajib pajak”. Point 2. “tambahan satu tahun apabila penanaman modal sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 dilakukan dikawasan industry dan/atau kawasan berikat”.
4. kalau memenuhi 2 poin, ya bisa ada tambahan kompensasi kerugian fiskal 2 tahun. Pokoknya tiap poin terpenuhi bisa ada tambahan tahun kompen, cuma tidak bisa lebih dari 5 tahun tambahannya, karena sesuai pasal 3 ayat 1 huruf d kompensasi kerugian yang lebih lama dari 5 (lima) tahun tetapi tidak lebih dari 10 (sepuluh) tahun
EMITA IKA IMANIAR