Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksadana, atas keuntungan tsb diakui sebagai apa di L/R ataupun di SPT Badan Lampiran IV Bagian B??


Jawaban

apabila dia masuk ke dalam pasal 4 ayat 3 uu pph, maka dikecualikan sebagai objek pajak, nginputnya di lampiran IV huruf B spt tahunan badan. untuk pengakuan di laporan keuangannya disesuaikan dengan akuntansi yang berlaku umum.

DIAN RAHMAWATI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

L​ D P V I
J U C B W