Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

#19Q cabang masih bisakah pembetulan klo pusatnya dah dipindah ke madya, terdapat PM yang harus dibatalkan dan input PM Baru?


Jawaban

#19A: Bisa aja mas buat pembetulan PPN untuk Masa Pajak sebelum tanggal SMT, untuk PM yang baru ini harus liat tanggalnya. Kalo tanggal PM yg baru ini sebelum SMT, bisa aja diupload pake cabang dengan cara yg di poster. Lebih rinci soal apa saja yg bisa dilakukan bisa cek di Pasal 5 ayat (6) PER-05 nya. cek juga poster untuk aplikasinya

ALVI FARIZAL

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

P W X Y᠎ E
D K E U Z