Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Izin nanya mas/mbak klo di per 16 2016 kan menyebutkan bahwa LB pasal 21/26 dapat diperhitungkan dengan pph 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya, berarti, berarti utk kondisi wp ini tidak bisa kompensasi ya mas/mbak? atau ada ketentuan lain?


Jawaban

kompensasi pph pasal 21 itu dibawa ke bulan berikutnya bang, gak bisa mundur ke masa sebelumnya..

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

W G Z G I
E Z D P E