Izin nanya mas/mbak klo di per 16 2016 kan menyebutkan bahwa LB pasal 21/26 dapat diperhitungkan dengan pph 21/26 yang terutang pada bulan berikutnya, berarti, berarti utk kondisi wp ini tidak bisa kompensasi ya mas/mbak? atau ada ketentuan lain?
kompensasi pph pasal 21 itu dibawa ke bulan berikutnya bang, gak bisa mundur ke masa sebelumnya..
EVARISTA ANGELINA LINGGA