Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

untuk pph pasal 26 terkait jasa, apakah ada ketentuan turnnannya?


Jawaban

yang ditanyakan wp bukan terkait pmk 18/2021 pasal 7, namun jenis jasa yang dikenakan pph pasal 26 apa saja. sepanjang memenuhi klausul pasal 26 uu pph yaitu salah satunya pembayaran imbalan sehubungan dengan jasa, pekerjaan, dan kegiatan kepadan SPLN, maka dipotong pph pasal 26. tidak dibatasi jenis jasa yang dikenakan.

EVARISTA ANGELINA LINGGA

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N X U K D
J​ R᠎ N K᠎ J