apakah PPN JLN yang disetorkan oleh Cabang dapat dikreditkan di Pusat? Dan peraturan apa saja yang menjelaskan terkait pengkreditan PPN JLN?
<WRAP> Wp tidak pemusatan PPN, jd terutang dan pelunasannya di tempat yg memanfaatkan JKPLN sesuai resume http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id