wp ada kesalahan penginputan npwp dalam spt masa ppn dan sedang dilakukan pemeriksaan namun blm sampai sphp, apakah atas kesalahan tsb hanya bisa dibetulkan dengan pengungkapan ketidakbenaran atau ada cara lain?
kalau sudah pemeriksaan, sepanjang belum terbit skp, bisa pengungkapan ketidakbenaran. kalau sudah dilakukan tindakan pemeriksaan, tidak bisa pembetulan. kalau wp tidak mau pengungkapan ketidakbenaran, yauda gpp terserah wp, menunggu hasil pemeriksaan saja
FAHMA DIA AYUM