Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Saya mau bertanya, apakah apabila saya bekerja di 2 perusahaan, perusahaan yg satu dapat melihat bahwa pada npwp saya ada potongan pajak dari perusahaan lain & juga sebaliknya?


Jawaban

-Tidak bisa antar perusahaan saling melihat data pemotongan pajak karyawannya seperti itu . Dikarenakan SPT PPh 21 yg dilaporkan pemberi kerja yg mengetahui hanya KPP bersangkutan dan yg dipotong dgn diberi bukti pemotongan . -Bisa diinformasikan juga tidak bisanya karena data tsb merupakan kerahasiaan data dari wajib pajak . Penjelasan UU KUP Pasal 34 ayat 1 Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Paj

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

U J W D Y
H X G V V