Saya mau bertanya, apakah apabila saya bekerja di 2 perusahaan, perusahaan yg satu dapat melihat bahwa pada npwp saya ada potongan pajak dari perusahaan lain & juga sebaliknya?
-Tidak bisa antar perusahaan saling melihat data pemotongan pajak karyawannya seperti itu . Dikarenakan SPT PPh 21 yg dilaporkan pemberi kerja yg mengetahui hanya KPP bersangkutan dan yg dipotong dgn diberi bukti pemotongan . -Bisa diinformasikan juga tidak bisanya karena data tsb merupakan kerahasiaan data dari wajib pajak . Penjelasan UU KUP Pasal 34 ayat 1 Setiap pejabat, baik petugas pajak maupun mereka yang melakukan tugas di bidang perpajakan dilarang mengungkapkan kerahasiaan Wajib Paj
FATHDITYA FALAQI