Apabila saya baru saja mendapatkan SKB PPh Pasal 22 atas impor (non-insentif covid-19) dan saat ini saya juga memiliki SKB insentif covid-19, apakah saya tetap perlu mengajukan perpanjangan SKB insentif covid-19 untuk memanfaatkan insentif covid-19?
SKD PPh 22 Impor PER 01/PJ/2021bisa untuk dibebaskan dari pemungutan pph 22 impor .
FATHDITYA FALAQI