Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Apabila saya baru saja mendapatkan SKB PPh Pasal 22 atas impor (non-insentif covid-19) dan saat ini saya juga memiliki SKB insentif covid-19, apakah saya tetap perlu mengajukan perpanjangan SKB insentif covid-19 untuk memanfaatkan insentif covid-19?


Jawaban

SKD PPh 22 Impor PER 01/PJ/2021bisa untuk dibebaskan dari pemungutan pph 22 impor .

FATHDITYA FALAQI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D S​ H A P
I G O᠎ B P