Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

saya ingin menanyakan terkait reksa dana bu. Reksa dana kan dikategorikan sebagai penghasilan yg non objek pajak Jika perusahaan mendapatkan keuntungan dari hasil penjualan reksa dana,. Atas keuntungan tsb diakui sebagai apa ya bu di Laba Rugi ataupun di SPT Badan Lampiran IV bagian B karena di point B penghasilan non objek pajak ada beberapa point ya bu. Jadi masuk di kategori mana ya bu harusnya? krn kan keuntungan dari reksa dana tsb wajib tetap dilaporkan ya dalam spt bdan


Jawaban

<WRAP> terkait reksadana, ada se yang berkaitan dengan penghasilan dari reksadana. pastikan kembali apakah keuntungan yang dimaksud wp termasuk bukan objek pajak atau tidak. Se-18/PJ.42/1996 http://tkb-djp/tkb/engine/peraturan/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

H R D M B
T G R R L