Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

jika pt a mengumpulkan bahan bahan dari petani lalu mengolah bahan tersebut lalu dijual kepada kami . apakah transaksi tersebut terutang PPh 22 pengumpul?


Jawaban

<WRAP> sesuai PMK-34 sih yang terutang pph 22 itu atas pembelian bahan-bahan berupa hasil kehutanan, perkebunan, pertanian, peternakan, dan perikanan yang belum melalui proses industri manufaktur oleh badan usaha industri atau eksportir sebesar 0,25% (nol koma dua puluh lima persen) dari harga pembelian tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E᠎ A M W N
S Z​ R B O