Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

mau tanya misalkan perusahaan kami (dijakarta) menjual barang ke customer berupa alat laboratorium. customer kita memilik KEK,apakah PPN nya dibebaskan? dasar hukumnya apa ya? dan FP nya gmna? lokasi lawan transaksi wp di kendal, ada surat kek dari pemda


Jawaban

Atas penyerahan dari TLDDP ke KEK mendapatkan fasilitas tidak dipungut (pasal 83 ayat 1 PP 40/2021). Jadi untuk pembuatan FP-nya pakai kode 070

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

E V J U V
V P᠎ Q​ W K