saya kan ada lebih bayar pajak pada masa sebelumnya tetapi saya lupa untuk kompensasikan ke masa berikutnya apakah bisa dibuatkan spt pembetulan?
silakan hubungi KPP untuk memastikan pelaporan kemarin apakah benar tidak memilih apa apa di SPT LB nya. jika iya, yg memungkinkan dilakukan, baut SPT pembetulan dan dibagian induk II.E di 0 kan agar II.F nya LB dan bisa memilih kompensasi. tapi untuk melakukan ini, harus konsultasikan dahulu ke KPP
HALIMATUSSADIAH