Selamat sore, Saya nasabah sekuritas tapi tidak memiliki Npwp, untuk pajak dividen yang dibebaskan hanya berlaku untuk wajib pajak yg memiliki Npwp atau Saya yang tidak memiliki just bisa dibebaskan pajak 10% tersebut jika Saya investasi kan kembali dividen Saya? Terima kasih
ini WPOP ya? kalau WPOP dapat dividen agar Penghasilannya jadi bukan objek PPh WP kan harus laporan realisasi investasi di DJPOnline, harus ada NPWP artinya Kak kalau mau jadi bukan objek PPh atas penghasilan Dividennya.
FADHIL DWI YULIAN