SPKPBM (doc bc) diterbitkan ditagih pph 22 dan ppn impor atas pemeriksaan 2 tahun (2020-2021). Pph nya bisa dikreditkan di 2020 atau 2021? sama ppnnya berarti 3 bulan sejak spkpbm terbit ya?
berdasarkan penegasan sebelumnya, Pasal 22 tersebut dapat dikreditkan sesuai tahun pajaknya, dan PPN juga dapat dikreditkan, namun karena dasar hukum yang digunakan sudah ada perubahan, silakan dikonfirmasikan ke AR-nya..
MAHDI