Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Mohon informasinya untuk tata cara pindah buku kelebihan bayar PPN dari NPWP cabang ke NPWP pusat dikarenakan adanya pemusatan PPN kami ke kantor pusat sehingga lebih bayar akibat pembetulan di e-faktur cabang sudah tidak bisa dikompensasikan lg ke bulan berikutnya. Bisa dipbk kak ? atau ada solusi lain ?


Jawaban

Halo mas, ada 2 opsi untuk masalah ini 1. isi aja di kolom IIb spt cabangnya, nanti spt nya akan jadi LB, dan kompensasikan ke masa berikutnya, lalu nanti di masa berikutnya spt masa pusat diakui saja untuk kompensasinya langsung 2. bisa diajukan pbk dipilih yang lebih mudah saja

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

C V M M S
F G G R L