Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

apakah faktur pajak gabungan bisa dibuat ke cabang“ yg berbeda yg telah dipusatkan PPN nya?


Jawaban

jika PKP melakukan penyerahan BKP ke lawan transaksi yaitu cabang yang sudah dipusatkan, FP nya diarahkan ke pusatnya, jadi bisa pake FP gabungan selama memenuhi kriteria yang diatur di UU PPN

FERY DWI FEBRIANTO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

V O C R R
X᠎ W E B D