(Email) : kami mengadaan diklat kepada pegawai BPS seleruh indonesia di bulan April, pertanyaanya? jika kami mengisikan pulsa kepada peserta dalam bentuk uang tunai transfer sesuai dengan PMK 119/PMK.02/2020 diperkenankan dalam bentuk uang tunai, apakah harus kami potong pajak penghasilan 2% sipenerima uang pulsa diklat?
<WRAP> Pegawai BPS itu PNS, jdnya PPh 21 Final. http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id