apabila tidak memiliki IUJK (hanya memiliki IUJTL), apakah masih bisa dianggap sebagai jasa konstruksi?“ ini gimana ya kak?
Untuk pengenaan PPh Final jasa konstruksi, terkait kualifikasi (yg nantinya akan mempengaruhi tarif PPhnya), adalah sesuai dengan kualifikasi yg dimiliki oleh WP dan kualifikasi tersebut ditentukan oleh sertifikasi LPJK (Lembaga Pengembangan Jasa Konstruksi). Penjelasan pasal 3 ayat (1) huruf a PP 51/2008.
RIGAR TABAH PRIMADANA