terkait aturan penyerahan Pupuk oleh Distributor (PMK-62/2015) jika Distributor telah PKP, melakukan penyerahan kepada end user kan tidak melakukan pemungutan. Apakah tetap membuat FP? Apakah dengan Kode Faktur 08? mengingat dia sudah PKP
konfirmasi KPP karena tidak disebutkan dalam aturan dalam hal sudah PKP dan akan menerbitkan FP
BUDIMAN CAHYADI WINARSO