saya ingin bertanya..untuk perhitungan pph badan kami ada kekurangan bayar..dan atas kekurangn bayar tsb juga kami ada kewjiban pph 25. yang ingin saya tanyakan apakah atas pph 25 yg akan syaa bayar ini mendapatkan atau masuk kategori dalm pph pasal 25 dtp?
Sepanjang memenuhi kriteria sesuai PMK-9/2021 maka bisa memanfaatkan fasilitas pengurangan PPh 25.
NIKEN PRATIWI