kak, wp nanya, ada tanah milik PT atas nama OP dijual ke OP, saat penjualan faktur pajaknya gimana ya kak? “ketika jual PT tetap menerbitkan faktur pajak ?”
Jawaban
Tetap membuat faktur pajak kalau yg menyerahkan tanah adalah pkp.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.