Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Sama agent sebelumnya sudah dijelaskan kalo statusnya SPLN baru dipotong pph 26, kalo dia tidak mengajukan SPLN dan statusnya NE perlakuan pph nya seperti apa mas/mbak?


Jawaban

kalo tidak mengajukan SPLN artinya masih SPDN, sehingga apabila ada objek PPh 21, dari sisi Pemotong tetap melakukan pemotongan PPh 21 terhadap OP tersebut

SIGIT RAHARJO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

A E​ Y T S
R A X N R