Kantor saya mau buka cabang di daerah lain, tapi semua pembuatan akta pendiriannya di lakukan di daerah kantor pusat, apa bisa?
ga dilihat dari tempat pembuatan aktanya dimana , sepanjang ada kegiatan usaha ditempat lain bisa dibuat npwp cabang , Pasal 3 ayat 2 per04/2020
FADHIL DWI YULIAN