sy mau bertanya terkait dengan laporan sisa lebih berdasarkan PMK 68 Th.2020.dari format laporan ada terdapat bagian tanda tangan majelis wali amanat dan instansi pemerintah terkait, bagian ini apakah harus diisikan atau tidak ya? dan untuk instansi terkait, instansi yang dimaksud instansi apa ya?
jika ditanamkan dalam dana abadi maka harus diisi. instansi terkait silakan disesuaikan
HALIMATUSSADIAH