kalo OP sebelumnya karyawan, terus penghasilan sekarang bukan dr karyawan tp dr kegiatan usaha, apakah bisa pakai PP 23?
Bisa kok, sepanjang dia memenuhi segala persyaratan yang ada di ketentuan pp 23. Boleh diarahkan juga wp tsb untuk perubahan data apabila pekerjaannya skrg sudah berubah.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING