wp bertanya “Beberapa waktu lalu saya ingin menonaktifkan NPWP saya mulai bulan Agustus, karena saya akan pindah ke luar negeri. Saya sudah mengunjungi KPP untuk menyerahkan formulir. Tetapi ternyata NPWP saya sudah langsung di nonaktifkan. Ingin bertanya, apakah implikasi dari NPWP nonaktif? Apakah masih bisa untuk membayar pajak hingga bulan Juli? Karena status saya masih bekerja hingga akhir bulan Juli.” kalau seperti itu lebih baik disarankan wp tetap membayar utang pajaknya jika masih ada
Kalau NPWP non-efektif kan berarti dikecualikan dari pemantauan KPP. Tapi kalau wp melakukan aktivitas perpajakan dalam hal ini pembayaran, bisa aja sebenarnya tapi nanti kemungkinan besar npwpnya akan diaktifkan secara jabatan oleh KPP. (Pasal 32 Per 04/2020) Jadi mungkin arahkan aja wpnya untuk menyelesaikan semua kewajiban perpajakannya, memang akan menyebabkan npwp tsb aktif kembali, nanti bisa dilakukan non efektif lagi kalau semua kewajiban perpajakannya diselesaikan.
ANDREW BENJAMIN SIHOMBING