Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

tanya tentang penginputan perhitungan kembali pajak masukan di efaktur, saya ada fp masukan atas pembelian aktiva tetap bangunan, dimana harus dialokasikan selama 10 tahun, apakah berarti harus melakukan perhitungan kembali selama 10 tahun??


Jawaban

Penghitungan kembali dilakukan sesuai masa manfaat aktiva tetap tersebut. Contoh penghitungannya bisa dilihat di lampiran PMK-78/2010. Untuk teknis pengisian di efakturnya bisa konfirmasi ke KPP

FITRI SETYANING PRATIWI

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

D C Q L I
S C T G G