WP menanyakan secara umum, terkait pendaftaran NPWP diatur di PER-04/PJ/2020. Kewajiban perpajakan untuk KSO di pasal 6 ayat (3) PER-04/PJ/2020. Aturan lain di ND-1155/2018 dan ND-135/2019.
silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"
Email[email protected] ini dikhususkan untuk memberikan jawaban terhadap pertanyaan Wajib Pajak terkait pelaksanaan ketentuan perpajakan yang bersifat umum.
Perlu Saudara ketahui bahwa seluruh layanan perpajakan yang diberikan oleh Direktorat Jenderal Pajak tidak dipungut biaya apapun.