Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

aya ingin bertanya terkait penentuan harga wajar transaksi pembelian atau penjualan saham ini antara pihak yang memiliki hubungan istimewa untuk menentukan harga wajar itu ketentuannya diatur dimana ? apakah pennetuan harga wajar pembelian dan penjualan saham tersebut bisa ditentukan oleh pihak independen pihak ketiga atau harus KJPP ? kalau bisa pihak ke tiga atau kjpp. itu ketentuannya diatur dimana ?


Jawaban

terkait kewajaran dan hub istimewa secara umum bisa mengacu ke pasal 18 uu pph, digali wp no respon closed

CLAUDYA ROULI GULTOM

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

F K U H F
K F L K D