Nothing found
Nothing found

Err: Argument Missing

Tanya

Jika dapat surat penetapan pabean, apakah ppn yang ada di SPP tersebut bisa dikreditkan?


Jawaban

Pastikan surat penetapan pabean nya tersebut berupa notul (SPTNP/SPKTNP). Kalau memang betul silakan bisa dikreditkan

ADI NUGROHO

Dasar Hukum

  • silakan ganti "XXXXXXXX" di mode edit pada bagian dasar hukum dengan kodifikasi ketentuan. Contoh untuk lebih dari satu dasar hukum, "021983-uu7th", "362015-se15pj"

DH

Rekomendasi Jawaban

Telepon

Twitter

Live Chat

Email

N H S M E
B E Q V D